MAKALAH TENTANG ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5




oleh:
Endra S.E.

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb
            Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka Makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun guna melengkapi nilai kompetensi akhir semester.
            Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis menyampaikan terima kasih kepada :
  1. Bpk. Lutfan Muntaqo, SH selaku Pembimbing yang telah memberikan arahan
  2. Seluruh pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini
Dalam penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah. Oleh sebab itu kritik dan saran yang positif serta konstruktif sebagai penyempurnaan makalah ini. Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna untuk Penulis..
Wassalamu’alaikum wr.wb
Wonosobo, 13 Januari 2013
  
    Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.  
Namun dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Saat ini nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil, terlihat banyak sekali kerusuhan yang terjadi yang berawal dari hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Dari keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca bagaimana makna dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah tatapan cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1.2 TUJUAN
Tujuan utama dalam penulisan makalah ini diharapkan bisa menghidupkan kembali jiwa bangsa ini yang sesuai dengan Pancasila  .

1.3 MANFAAT
            Manfaat dari Penyusunan dan pembuatan makalah sangatlah banyak terutama bisa memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya dari bangsa yang berlandaskan Pancasila.
            Manfaat lain yang penulis dapatkan adalah penulis menjadi lebih dalam memaknai kehidupan yang sebenarnya sebagai warga negara berlandaskan Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN TENTANG MAKNA SILA KE-5 PANCASILA

2.1  PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

2.1.1 Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

2.1.2 Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


2.1.3 Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa


  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
  5. Menolak kepercayaan atheisme di Indonesia.
B.     Sila kemanusiaan yang adil dan beradab


  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
.
C.    Sila persatuan Indonesia


  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D.    Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan


  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E.     Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
2.1.4 Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
.* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
 * Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
            * Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
            * Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
            * Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
            * Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
2.2  MAKNA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
2.2.1 Makna dan Arti Pancasila  Sila Ke-5
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia  menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Gambar lambang sila ke-5 Padi dan kapas
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).Keadilan tersebut didasari oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.        Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.

2.      Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.

3.       Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).

2.2.2        Kelebihan dan Kekurangan  Sila Ke-5

A.     Kelebihan  Sila Ke-5
      Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
 Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
B.     Kekurangan  Sila Ke-5
      Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 65 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan  oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini.
Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia.
      Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:

1.       Strata Sosial Utama:
            Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.

2.      Strata Sosial Kedua:
            Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara administrasi negara bagi kepentingan Belanda).


3.      Strata Sosial Ketiga:
             Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri. Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent” ataupun bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.

4.      Strata Sosial Keempat:
      Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit  kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor informal lainnya.


2.2.3        Garis Besar Sila Ke-5
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.

2.      Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah – daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.

Mental pengajarnya pun kini tidak lagi bermoral, terbukti banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan dalam proses belajar mengajar.


2.2.4        Aplikasi Sila Ke-5 Dalam Kehidupan

            Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.






Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.          Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.          Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.          Menghormati hak orang lain.
5.            Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.          Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.           Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.          Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.          Suka bekerja keras.
10.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


BAB III
PENUTUP


3.1   Kesimpulan
            Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5  mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Selain itu pancasila mempunyai beberapa  kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.



3.2   Saran
            Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.  Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
            Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA


·         http://www.google.com/nilai-nilai-dasar-sila-ke-5.html

2 komentar:

  1. Terima kasih gan, ini sangat membantu tugas kuliah saya. Salam sukses! :)

    BalasHapus
  2. Terima kasih bank, ini sangat membantu tugas kuliah saya. Salam sukses! :)

    BalasHapus