oleh:
Endra S.E.
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr.wb
Puji syukur ke hadirat Allah SWT,
karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka Makalah ini dapat terselesaikan. Makalah
ini disusun guna melengkapi nilai kompetensi akhir semester.
Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis menyampaikan
terima kasih kepada :
- Bpk. Lutfan Muntaqo, SH selaku Pembimbing yang telah
memberikan arahan
- Seluruh pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan Makalah ini
Dalam penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak
kekurangan dan kekeliruan baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah.
Oleh sebab itu kritik dan saran yang positif serta konstruktif sebagai
penyempurnaan makalah ini. Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis
berharap semoga makalah ini dapat berguna untuk Penulis..
Wassalamu’alaikum
wr.wb
Wonosobo, 13 Januari 2013
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Setiap manusia sebagai makhluk
sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata
hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik
sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang
memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat karena tersusun dari
berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradap, Persatuan Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau
norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Namun dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila,
kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu
sendiri. Banyak sekali pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa
tercinta ini. Beberapa contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa -
peristiwa yang telah mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini
salah satu sila dari Pancasila yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini nilai - nilai yang tertanam di
masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah kecil, terlihat banyak sekali
kerusuhan yang terjadi yang berawal dari hilangnya keadilan dalam kehidupan
sosial di masyarakat.
Dari keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman
kepada pembaca bagaimana makna dari Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah
tatapan cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.2 TUJUAN
Tujuan utama dalam penulisan makalah ini diharapkan
bisa menghidupkan kembali jiwa bangsa ini yang sesuai dengan Pancasila .
1.3 MANFAAT
Manfaat
dari Penyusunan dan pembuatan makalah sangatlah banyak terutama bisa memberi
pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya dari bangsa
yang berlandaskan Pancasila.
Manfaat lain yang penulis dapatkan adalah penulis menjadi
lebih dalam memaknai kehidupan yang sebenarnya sebagai warga negara berlandaskan
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG MAKNA SILA KE-5 PANCASILA
2.1 PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari
dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
2.1.1 Sejarah Perumusan
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin,
yang berpidato pada tanggal 29 Mei
1945. Yamin
merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan,
Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan
bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban,
agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta
dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
- Panca Sila oleh Soekarno
yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni
1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan
judul "Lahirnya
Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
2.1.2 Hari
Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30
September 1965,
terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini
sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa
penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan
kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut
merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi
komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan
peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan
berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah
sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya
berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian
menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30
September G30S dan tanggal 1 Oktober
ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
2.1.3 Butir-Butir
Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi
36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36
BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan
bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan kepada orang lain.
-
Menolak kepercayaan atheisme di
Indonesia.
B.
Sila kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Mengakui persamaan derajat
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama
manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang
rasa.
- Tidak semena-mena terhadap
orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan
keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
.
C.
Sila persatuan Indonesia
- Menempatkan kesatuan,
persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia
dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan / perwakilan
- Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak
kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
E.
Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada
orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan
terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang
lain.
- Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
2.1.4 Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di
tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
.* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
* Warna
merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani
dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam
perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
2.2 MAKNA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
2.2.1
Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk
itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Gambar
lambang sila ke-5 Padi dan kapas
Nilai
yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).Keadilan tersebut didasari oleh
hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1.
Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri
yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam
bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib
memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut
keadilan legal.
3.
Keadilan
Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara
warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan
untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa
di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa,
perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2.2.2
Kelebihan dan Kekurangan
Sila Ke-5
A.
Kelebihan Sila Ke-5
Pada
umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi),
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini dikembangkan
perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
B.
Kekurangan Sila Ke-5
Sila
ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial
berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun ternyata dalam
kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 65 tahun merdeka masih
belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan oleh
penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17
Agustus 1945 sampai dengan saat ini.
Ini ditandai dengan saat
ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia)
berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia.
Dilihat
dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami
perubahan, strata tersebut antara lain:
1. Strata Sosial Utama:
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa
orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang
luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai
penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya yang berada
distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat
sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para
pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.
2. Strata Sosial Kedua:
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari
masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka
sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi
strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai
untuk penyelenggara administrasi negara bagi kepentingan Belanda).
3. Strata Sosial Ketiga:
Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai
untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam
kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri.
Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer,
engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk
mendapatkan penghasilan apakah secara “independent” ataupun bekerja pada
perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori
ini juga para pengusaha kelas menengah.
4. Strata Sosial Keempat:
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati
paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani,
buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran
yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung
kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota
tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para
pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor
informal lainnya.
2.2.3
Garis Besar Sila Ke-5
Secara garis besar sila ke-5
mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan
pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan
sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia
dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus
bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air
didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri
hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum.
Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan
segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan
membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
2. Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang
Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun
semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah
orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja
yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah – daerah tertentu
yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan
pendidikan itu dengan baik.
Mental
pengajarnya pun kini tidak lagi bermoral, terbukti banyaknya kasus pencabulan
dan kekerasan dalam proses belajar mengajar.
2.2.4
Aplikasi Sila Ke-5 Dalam Kehidupan
Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan
makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada
penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah
adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang
menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada
orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja,
tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani
dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial.
Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat
perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah
tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam
masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil
terhadap sesama.
Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka
seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan
kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi
tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai
yang tertuang dalam sila ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif,
keadilan legal, keadilan komulatif. Selain itu pancasila mempunyai
beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebut terletak
pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan
yang belum maksimal.
3.2
Saran
Seharusnya
pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5. Seperti pada
bidang ekonomi, hukum dll.
Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni
ketika terjun di kehidupan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.google.com/nilai-nilai-dasar-sila-ke-5.html